Di negeri ini pernah berlaku Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1951. Ketika itu muncul Program Kabinet Soekiman-Soewirjo berkait dengan perburuhan, detailnya adalah pembahsan akan diberlakukannya undang-undang perburuhan dan akan mencabut larangan mogok dan lock-out. Program yang sedang dipersiapkan adalah lahirnya Undang-undang Tentang Penyelesaian Perselisishan Perburuhan, yang juga akan mencabut Peraturan Kekuasaan Militer Pusat No. 1/1951.
No comments:
Post a Comment